Example floating
Example floating
Daerah

Banyak Anggaran Siluman, Fraksi PAN Nganjuk Walk Out Rapat RAPBD

Avatar
×

Banyak Anggaran Siluman, Fraksi PAN Nganjuk Walk Out Rapat RAPBD

Sebarkan artikel ini
Raditya dari Fraksi PAn DPRD Nganjuk
Raditya dari Fraksi PAn DPRD Nganjuk
Example 468x60

Raditya dari Fraksi PAn DPRD Nganjuk
Raditya dari Fraksi PAn DPRD Nganjuk

Memo.co.id- ( NGANJUK). Pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( RAPBD ) Kabupaten Nganjuk hasil evaluasi Gubernur berjalan alot. Bahkan, salah satu anggota banggar Walk Out ( WO ) dari rapat bagian anggaran ( Banggar ), di ruang DPRD Nganjuk kemarin.
Adalah Raditya Haria Yuangga, Ketua Fraksi Hati Nurani Persatuan Nasional ( HNPNAS ) DPRD Nganjuk. Angga, sapaan akrabnya menganggap DPRD Nganjuk tidak mengirimkan RAPBD yang dibahas dengan eksekutif. Sehingga, Gubernur mengevaluasi RAPBD yang salah. “ Apa yang mau dibahas lagi jika RAPBD yang dievaluasi gurbernur itu sudah keliru. Karena itu saya walk out, ” ujarnya seusai keluar dari ruang rapat.
Fraksi HNPNAS mengklaim banyak anggaran yang tidak ada dalam pembahasan, namun keluar dalam evaluasi. Anggaran–angaran sisipan yang entah diambilkan dari mana. “ Ya bisa disebut anggaran siluman semuanya,” jelasnya.
Angga mencontohkan anggaran terkait pembangunan stadion baru yang rencananya akan di bangun di Desa Bungur, Kecamatan Sukomoro dengan alokasi Rp. 72,2 Miliyar. Selain itu, pembangunan Pendapa Kabupaten Nganjuk yang nilainya cukup fantastis tidak pernah dibahas oleh legeslatif. Bahkan Angga mengaku tak menemukan di dalam KUA PPAS.
“ Semua itu tidak ada dalam RAPBD yang diserahkan saat paripurna persetujuan bersama legeslatif dan exsekutif pada tanggal 30 November 2015 lalu, ” uangkapnya.
Terkait permasalahan ini Angga mengaku siap mengambil tindakan tegas. Termasuk dengan melaporkannya ke pihak yang berwajib. Terkait sikapnya, dia akan berkordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk anggota fraksinya sendiri. “ Akan ada lanjutan tekait permasalahan ini karena telah menyalahgunakan wewenang,” jelas politisi asal partai Hanura ini.

Masduqi, Sekda Nganjuk

Baca Juga  Bakti Sosial Kodim 0812 Lamongan Bersama Gerai UMKM dan Mitra Lokal Dalam Rangka Menyambut Bulan Ramadhan.
Datangi Kejari Lamongan Minta Salinan BAP, Kuasa Hukum Wahyudi: Kami Ingin Semuanya Dibuka Terang Benderang LAMONGAN | Memo coid- Tim Kuasa Hukum, Moch. Wahyudi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi rumah pemotongan hewan dan unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Senin (24/3/25). Kedatangan dua pengacara senior, Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik ke kantor Kejaksaan Lamongan itu dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) atas kliennya. “Kami datang ke sini, dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan, karena itu merupakan hak daripada tersangka sebagaimana pasal 72 KUHAP yang menyatakan,” atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan,” ujar Muhammad Ridlwan didampingi rekannya Ainur Rofik, di depan kantor Kejari Lamongan. “Maka kami selaku penasehat hukum yang dikuasakan dengan ini mengajukan permohonan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dan turunannya untuk kepentingan pembelaan klien kami,” imbuh dia. “Per tanggal 22 Maret 2025 kemarin, kita ditunjuk sebagai penasehat hukum (PH) pak Wahyudi. Maka tentunya kita sebagai kuasa hukum pada suatu hukum melakukan upaya-upaya konkret,” ungkapnya. Menurutnya, selama ini Pak Wahyudi sendiri diperiksa dalam proses penyidikan maupun penyelidikan maupun ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini juga belum menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP). “Kita baru memasukkan surat dari permohonan, dan ini ada tanda terimanya, dan menunggu nanti disposisinya bagaimana. Yang jelas kita sudah masukkan dan ini tadi diterima oleh petugas PTSP, ” ujarnya. Ia berharap, dalam proses penanganan perkara pak Wahyudi ini, Kejaksaan Negeri Lamongan nantinya profesional dan transparan. Ridlwan juga meminta untuk transparan, profesional dan terbuka, tidak tebang pilih. Karena menurut dia, kliennya terus juga sudah dalam proses penanganan selama ini mengenai pembangunan rumah potong hewan unggas sudah diaudit lembaga yang berwenang yakni BPK. “Dan itu memang ada kerugian, dan rekomendasinya pada waktu itu adalah untuk dikembalikan dan sudah ada pengembalian. Yang mengembalikan juga bukan pak Wahyudi, karena dalam hal ini sepeser pun bahwa pak Wahyudi tidak menerima aliran dana tersebut,” ucapnya. “Jadi nanti, jangan sampai dalam proses ini terkesan dicari-cari lagi kesalahan, sudah ada lembaga yang berwenang oleh undang-undang sendiri. Eh, Ini kok malah masih mencari pembanding, dan apakah itu lebih kredibel kita enggak tahu. Tapi yang jelas lembaga yang berwenang untuk itu adalah yang sudah dilakukan oleh BPK pada waktu itu,” tambahnya. Ridlwan mengungkapkan, persoalan nanti bagaimana langkah-langkah berikutnya, tergantung dari perkembangan nantinya seperti apa. “Yang jelas kita berusaha dalam proses penanganan perkara ini, maupun pendampingan terhadap pak Wahyudi, kita ingin semuanya dibuka nanti terang benderang, biar yang salah ya salah, enggak ada kalimat kriminalisasi dan sebagainya,” pungkas dia. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tengah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pada tahun 2022 senilai Rp 6 miliar. Tiga tersangka tersebut yakni MW selaku PPK, SA direktur rekanan proyek, dan DMA selaku pelaksana kegiatan. (aza).
Daerah