Selain itu masih menurut keterangan nara sumber ada juga calon penyuluh yang berprofesi ganda sebagai guru honorer dan sertifikasi. Termasuk ada juga yang bekerja sebagai tenaga pendamping sosial pada Program Keluarga Harapan ( PKH ) di Dinas Sosnakertran Pemkab Nganjuk.
Dengan fakta seperti itu tampaknya menurut nara sumber jelas jelas menabrak aturan. Tapi itu semua terkalahkan dengan kekuatan sebuah kebijakan . ” Aturan bisa terkalahkan dengan kebijakan ini tradisi yang menyimpang,” ucap Luqman Surya salah satu tokoh agama sekaligus dosen di STAIM Nglawak Kertosono.
Menurutnya lagi, tahun pertama pengadaan tenaga penyuluh agama non PNS di Kabupaten Nganjuk seperti ini bisa dikatakan amburadul. ” Mulai tahapan pemberkasan ternasuk surat rekom dari MUI sampai pengumuman hasil seleksi terkesan tertutup ,” tegasnya juga.
Sementara itu kabar miring tèrkait legal formal MUI tingkat kecamatan saat dikonfermasikan kepada Barozi selaku Kakan Kemenag Nganjuk mengaku tidak tahu menahu tentang keberadaan MUI di tingkat kecamatan. ” Urusan MUI silahkan tanya langsung kepada pengurus tingkat kabupaten, saya tidak berwenang memberi keterangan apapun tentang itu.Karena itu bukan bagian tugas kami,” paparnya saat di hubungi lewat telpon selularnya. ( adi ).