[ad_1]
NGANJUK ,MEMO
Dari 19 desa di 12 kecamatan yang punya gawe melaksanakan bursa pilkades secara serentak pada 26 november mendatang , tercatat ada satu desa yang berpotensi konflik internal antara panitia pemilihan dengan salah satu bakal calon (balon) yang gugur menjadi calon kades gara gara tidak memenuhi syarat administrasi.
Berawal dari persoalan itu, memicu suhu politik di Desa Pace Wetan tampaknya terus memanas.Mulai adanya gerakan unjuk rasa dari kelompok masa pendukung Imam Mughni ( bakal calon kades yang tereliminasi) hingga upaya mencari pembelaan secara hukum dengan menerjunkan seorang advokat guna menganalisa persoalan ini dari kacamata hukum.
Dan dengan munculnya Gundi Sintara,SH,MH salah satu figur lawyer senior di Kabupaten Nganjuk ini secara maraton intens membuka celah indikasi penjegalan terhadap kliennya yang dilakukan panitia pelaksana pilkades.
Dari langkah awal, Gundi Sintara berhasil mencabut surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) yang dijadikan senjata panitia untuk mengnggugurkan Imam Mughni batal maju menjadi kandidat melawan tiga calon kades satu diantaranya incumbent. ” Pencabutan surat dari PN itu adalah hasil upaya somasi pertama,”terang Gundi .
The post Panitia Pilkades Pace Wetan Terancam Kesandung Hukum appeared first on Memo Kediri |.