Penutupan aktivitas ini digunakan untuk melakukan tracing pada semua kontak yang pernah ditemui ataupun berkomunikasi pada pasien yang dinyatakan positif corona. Selain, melakukan tracing tersebut, pihakya juga akan melakukan penyemprotan desinfektan di seluruh ruangan Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Dilansir dari Antara, Ibnu juga mengungkapkan yang bersangkutan adalah seorang panitera dan banyak melakukan interaksi dengan pegawai kantor lainnya. Untuk itu, tim Satgas Penanggulangan COVID-19 Kantor PN Kota Kediri melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Kediri untuk melakukan tracing. Ia juga menjelaskan yang bersangkutan awalnya sempat mengeluhkan merasa sakit dengan gejala demam dan diare. Selama mengeluh sakit itu, yang bersangkutan juga tetap masuk kantor.