Yudo juga memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang meragukan penanganan kasus ini untuk mengikuti penyidikan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) terhadap anggota TNI yang terlibat tindak pidana. Selain itu, ia juga mempersilakan untuk melihat langsung lokasi penahanan prajurit tersebut.
“Jadi jangan selalu bilang produk orde baru, kita semuanya produk orde baru. Kita akui atau tidak, produk orde baru semuanya, karena memang saat itu kita lalui semua,” tegasnya.
Sebelumnya, Puspom TNI telah menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas. Kedua anggota TNI yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Kabasarnas RI periode 2021-2023, Marsdya Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Panglima TNI Minta Tidak Ada Impunitas bagi Prajurit dalam Penanganan Tindak Pidana: Kasus Dugaan Korupsi Basarnas
Dalam kesimpulan, Laksamana Yudo Margono menegaskan kembali komitmen TNI untuk berada di bawah hukum dan menghormati keputusan politik negara. Ia menekankan bahwa tidak ada kekebalan bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, dan mereka akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara ini.
Panglima TNI berharap masyarakat dapat memahami bahwa penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas tanpa pandang bulu terhadap siapapun, termasuk anggota TNI, yang terlibat dalam kasus tindak pidana.