Example floating
Example floating
Life Style

Panduan Lengkap Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak

Alfi Fida
×

Panduan Lengkap Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak

Sebarkan artikel ini
Panduan Lengkap Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak
Panduan Lengkap Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak

Namun, jika kehilangan atau kerusakan paspor disebabkan oleh kelalaian yang tidak dapat diterima, penggantian paspor dapat ditunda selama 6-24 bulan.

Biaya Penggantian Paspor Untuk paspor yang hilang atau rusak dalam keadaan non-darurat, terdapat denda sebesar Rp1 juta untuk kehilangan dan Rp500 ribu untuk kerusakan.

Baca Juga: Waspada Kesehatan Kasus Leptospirosis Naik di Awal 2026 Musim Hujan Jadi Faktor Utama Penyebaran Bakteri Kencing Tikus di Jawa Timur

Biaya penggantian paspor biasa dengan 48 halaman adalah Rp350 ribu untuk versi non-elektronik dan Rp650 ribu untuk versi elektronik.

Namun, jika menginginkan layanan percepatan yang memungkinkan penggantian paspor dalam satu hari, biaya tambahan sebesar Rp1 juta diperlukan.

Baca Juga: Fakta!!! Penumpang Daop 7 Madiun Meningkat 4,6 Persen pada Masa Nataru 2025/2026 Dibanding Tahun Sebelumnya

Panduan Praktis Penggantian Paspor: Syarat, Prosedur, dan Pertimbangan Penting

Ketika paspor hilang atau rusak, langkah pertama adalah menggantinya dengan yang baru. Dalam proses penggantian ini, syarat dokumen seperti surat kehilangan dari kepolisian dan dokumen identitas diperlukan.

Pergantian paspor dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Imigrasi terdekat dan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan. Meskipun ada biaya yang harus dikeluarkan untuk penggantian paspor, penting untuk memahami bahwa ada denda tambahan dalam kasus kehilangan atau kerusakan di luar kondisi darurat.

Baca Juga: Humas KAI Daop 7 Madiun Himbau Penumpang Datang di Stasiun Lebih Awal Agar Terhindar Macet di Malam Pergantian Tahun

Selain itu, penting juga untuk memperhatikan alasan di balik kehilangan atau kerusakan paspor, karena hal tersebut dapat memengaruhi proses penggantian.