Namun, jika kehilangan atau kerusakan paspor disebabkan oleh kelalaian yang tidak dapat diterima, penggantian paspor dapat ditunda selama 6-24 bulan.
Biaya Penggantian Paspor Untuk paspor yang hilang atau rusak dalam keadaan non-darurat, terdapat denda sebesar Rp1 juta untuk kehilangan dan Rp500 ribu untuk kerusakan.
Biaya penggantian paspor biasa dengan 48 halaman adalah Rp350 ribu untuk versi non-elektronik dan Rp650 ribu untuk versi elektronik.
Namun, jika menginginkan layanan percepatan yang memungkinkan penggantian paspor dalam satu hari, biaya tambahan sebesar Rp1 juta diperlukan.
Panduan Praktis Penggantian Paspor: Syarat, Prosedur, dan Pertimbangan Penting
Ketika paspor hilang atau rusak, langkah pertama adalah menggantinya dengan yang baru. Dalam proses penggantian ini, syarat dokumen seperti surat kehilangan dari kepolisian dan dokumen identitas diperlukan.
Pergantian paspor dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Imigrasi terdekat dan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan. Meskipun ada biaya yang harus dikeluarkan untuk penggantian paspor, penting untuk memahami bahwa ada denda tambahan dalam kasus kehilangan atau kerusakan di luar kondisi darurat.
Selain itu, penting juga untuk memperhatikan alasan di balik kehilangan atau kerusakan paspor, karena hal tersebut dapat memengaruhi proses penggantian.