“ Peralatan memakai perkakas di Puskesmas Pungging serta tanda tangan palsu dari Kepala UPT Puskesmas Pungging, dokter Agus Dwi Cahyono serta Dokter Fungsional UPT Puskesmas Pungging, dokter Heny Najawanti sesuai penjelasan tersangka dan saksi adalah palsu. Tersangka memanipulasi tanda tangan itu,” tuturnya.
Kepala Polisi Resort menarangkan, terdakwa melaksanakan aksi itu sendiri serta menggunakan waktu sore hari dikala tidak terdapat pegawai di UPT Puskesmas Pungging. Sehingga terdakwa dapat membuat surat keterangan leluasa Covid- 19. Dengan cara kasat mata, surat itu resmi sebab terdapat logo pemerintahan yakni Dinas Kesehatan UPT Puskesmas Pungging.
“ Tetapi surat itu tiruan sebab tanda tangan dipalsukan. Permasalahan ini sedang dalam proses pendalaman, apakah saksi Sulton mencari jalan keluar tanda uji ataupun yang berhubungan memberikan keleluasaan pada tersangka? Ini sedang pendalaman,” jelasnya.
Sedangkan itu, terdakwa Bagus Dwi Wahyu Ramadhan( 26) berterus terang, baru 2 kali. Sesungguhnya mau menolong pak sulton serta mencari duit buat tambahan biaya nikah. Bersalah. Surat telah ada, aku ketik ulang. Bagian hasil diganti. Honorer sejak tahun 2019