Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Paket Sabu sabu Dalam Botol Sampo di Lapas Kediri

A. Daroini
×

Paket Sabu sabu Dalam Botol Sampo di Lapas Kediri

Sebarkan artikel ini
Paket Sabu sabu Dalam Botol Sampo di lapas Kediri

Kediri, Memo |

Paket sabu sabu dalam botol sampo di Lapas Kediri berhasil digagalkan petugas Lapas II A Kediri. Sabu sabu tersebut terdeteksi melaui alat yang dimiliki Lapas. Petugas menindak lanjuti temuan itu dan melaporkan ke kepolisian.

Baca Juga: Perkemahan Wirakarya Jatim 2026 Hadir di Kediri Pramuka Lakukan Renovasi Tiga Rumah Warga

“Saat dibuka isinya lima paket kecil kristal putih yang diduga jenis sabu sabu,” ujar Kepala Keamanan Lapas Kelas II A Kediri Sastra Irawan .

Botol sampo itu dikirimkan seorang warga Gampengrejo Kabupaten Kediri berinisial Bp. Bersama botol sampo, yang bersangkutan juga mengirimkan makanan dan pasta gigi. Bp yang datang ke lapas mengaku hendak membezuk As, salah seorang warga binaan yang katanya adalah temannya. Sebelum diterimakan ke warga binaan, semua barang kiriman dicek secara manual di tempat penitipan.

Baca Juga: Vonis Empat Tahun Penjara bagi Penganiaya Balita di Ngronggo Kediri Ini Alasan Hakim

Saat proses pengecekan petugas langsung curiga. “Saat botol sampo ditekan agak keras, di dalamnya seperti ada sesuatu benda asing,” kata Irawan menjelaskan awal pengungkapan. Untuk memastikan ada tidaknya benda asing, petugas memakai mesin X -Ray.

Begitu dipastikan ada benda asing, botol sampo langsung dibongkar. Petugas mendapati benda seperti stik yang dililit isolatip hitam.

Baca Juga: Aturan Baru Pilkades Kediri 2026 Akomodasi Calon Tunggal Bumbung Kosong Bisa Menang

Ketika isolatip dibuka ternyata semacam sedotan yang dilem. Di dalamnya terdapat lima plastik klip kecil yang berisi kristal putih yang diduga sabu sabu. Beratnya 3,73 gram. Pihak Lapas, kata Irawan langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

Dalam keterangannya Bp mengaku baru sekali menjalankan aksinya. Saat ini warga binaan As juga masih diperiksa.

“Kita bersinergi dengan kepolisian. Pihak penyidik yang menentukan yang bersangkutan kurir atau bandar,” pungkas Irawan.