Menurutnya ini menyangkut penyelamatan uang aset daerah yang wajib diawasi secara inten . ” Jangan sampai di bumi anjuk ladang ini lahir figur Gayus Tambunan kedua yang melakukan korupsi uang pajak . Pasalnya reklame adalah obyek wajib kena pajak yang sudah diatur dalam Perda no 4 tahun 2011, Perda no 8 tahun 2005, Perbup 3G tahun 2011yang mengatur tentang Reklame ,” katanya dengan nada tinggi.
Secara birokrasi ditegaskan Angga jika dalam pengurusan izin reklame yang terpasang di Kabupaten Nganjuk leading sektornya di DP2KAD sementara untuk urusan penerbitan ijin IMB dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu ( BPPT ) . Dari dua satker tersebut menurut dia adalah muara munculnya oknum – oknum PNS yang bisa memainkan Pungli dan mengatur kemana arah uangnya.
Sementara itu dikatakan salah satu pegawai BPPT Nganjuk yang enggan namanya ditulis saat dikonfirmasi masalah ini membenarkan jika seharusnya pemasang reklame membayar IMB. Namun untuk standarisasi harga tergantung dari ukuran reklame yang dipasang. “Setiap pemasangan reklame yang jelas harus membayar. Sedangkan standarisasi harga berdasarkan ukuran reklame,” jelasnya.
Terpisah dikatakan Kepala Inspektorat Lies Handayani saat diwawancarai melalui telpon selularnya mengaku bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan dari dewan dan sampai sekarang masih mengumpulkan bukti bukti otentik . ” Inspektorat masih mengumpulkan bukti otentiknya dulu ,” terangnya . ( dhanny/adi )