Example floating
Example floating
Berita

Pajak Hiburan Naik Drastis, Sandiaga Uno Ambil Langkah Berani

×

Pajak Hiburan Naik Drastis, Sandiaga Uno Ambil Langkah Berani

Sebarkan artikel ini
Pajak Hiburan Naik Drastis, Sandiaga Uno Ambil Langkah Berani
Pajak Hiburan Naik Drastis, Sandiaga Uno Ambil Langkah Berani
Example 468x60

MEMO

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Uno, telah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rencana kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40% hingga maksimal 75%.

Mas Dhito Lanjutkan

Dalam menghadapi situasi pasca-pandemi, Sandiaga Uno berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kebijakan pemerintah dan beban yang mungkin dialami oleh pelaku usaha dan masyarakat. Bagaimana reaksi dan solusi yang akan diambil? Simak kesimpulan artikel ini.

Sandiaga Uno Ajukan Judicial Review ke MK

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Uno, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengajukan uji materi terkait kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan, yang mencapai 40% hingga maksimal 75%, kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Hak uji materi atau Judicial Review adalah sebuah proses di mana peraturan perundang-undangan yang lebih rendah diuji terhadap peraturan yang lebih tinggi oleh lembaga peradilan.

“Telah diajukan Judicial Review ke MK,” kata Sandiaga Uno seperti dilansir oleh Detikcom pada Senin (15/1/2024).

Kenaikan pajak hiburan tersebut, yang berada dalam kisaran 40% hingga 75%, tentu saja dapat menjadi beban yang cukup signifikan, terutama mengingat situasi pasca-pandemi. Sandiaga Uno menjamin bahwa pemerintah akan berusaha agar kebijakan pajak ini tidak memberatkan para pelaku usaha dan masyarakat. Upaya untuk menemukan solusi dalam menghadapi dampak kebijakan ini juga akan diupayakan.

“Kami akan berfokus untuk menciptakan regulasi yang berpihak pada rakyat kecil. Kami akan memastikan bahwa kebijakan pemerintah tidak memberatkan para pelaku UMKM,” tegasnya.

Pada tanggal 1 Januari 2024, besaran PBJT untuk jasa hiburan di tempat-tempat seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mulai berlaku. Besarannya berkisar antara 40% hingga 75%.

Baca Juga  Kawanan Rampok Minmarket di Kota Kediri Diringkus, Miris Ada Yang Bersenjata Air Soft Gun

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.