Example floating
Example floating
BLITAR

Pagi-Pagi Sudah Disatroni Jambret, Wanita 64 Tahun di Blitar Berhasil Pertahankan Kalung

Prawoto Sadewo
×

Pagi-Pagi Sudah Disatroni Jambret, Wanita 64 Tahun di Blitar Berhasil Pertahankan Kalung

Sebarkan artikel ini

Tanpa menunggu waktu, pelaku langsung berusaha merampas kalung emas yang berada di leher korban. Tarikan keras membuat korban terjatuh di halaman rumah. Sementara itu, satu pelaku lainnya menunggu di atas sepeda motor yang sudah siap tancap gas.

Meski sempat terjatuh, korban berusaha mempertahankan perhiasannya. Aksi cepat korban membuat kalung emas yang hendak dirampas tidak berhasil dibawa kabur karena tersangkut di baju. Namun, perhiasan tersebut putus akibat kuatnya tarikan pelaku. Beruntung, korban tidak mengalami luka di bagian leher.

Baca Juga: SLHS Terbit, IPAL Diduga Abal-Abal: SPPG Tlumpu Dikepung Pertanyaan, OPD Kota Blitar Saling Lempar Tanggung Jawab

Korban mengaku melihat kedua pelaku mengenakan helm dan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria tanpa pelat nomor. Mereka sempat melintas dari arah barat ke timur, kemudian berputar dua kali untuk memastikan situasi sebelum melancarkan aksinya. Setelah gagal mengeksekusi kalung korban, keduanya langsung kabur ke arah barat atau Kota Blitar.

Kasubsi Kasi Humas Polres Blitar, IPDA Putut Siswahyudi, saat dikonfirmasi media membenarkan adanya laporan penjambretan tersebut dan memastikan bahwa aparat akan melakukan upaya maksimal dalam mengungkap kasus ini. “Kami telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan koordinasi. Semoga pelaku segera tertangkap,” ujarnya. Pada Sabtu (6/12/2025) Sore.

Baca Juga: Respons Cepat Polres Blitar, Arena Judi Sabung Ayam di Bajang Langsung Dibongkar

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengantongi ciri-ciri kedua pelaku. Pembonceng digambarkan memakai jaket kulit hitam, celana pendek putih, helm putih, dan diperkirakan berusia sekitar 50 tahun. Sementara pelaku yang melakukan aksi penjambretan mengenakan baju lengan pendek putih bergaris hitam kotak-kotak, celana jeans hijau, sepatu coklat bersol putih, helm hitam, serta jam tangan di tangan kiri dengan usia sekitar 55 tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa surat kepemilikan perhiasan emas dari Toko Emas Santoso, Kesamben. Perhiasan tersebut terdiri dari kalung rambon Korea seberat 6,180 gram dan liontin seberat 1,680 gram yang seluruhnya masih dimiliki korban, meski dalam kondisi putus.

Baca Juga: SPPG Tlumpu Disorot, Menu MBG di SMAN 1 Kota Blitar Dinilai Tak Layak, IPAL Bermasalah

Polsek Selorejo bersama Unit Opsnal Polres Blitar kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan kedua pelaku. Polisi telah menerima laporan, meminta keterangan korban dan dua saksi, serta mengamankan seluruh barang bukti untuk proses lebih lanjut. **