Mendapatkan informasi tersebut Anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap gerak gerik Shaleh,” ungkap Kasubag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono, Sabtu (4/2/17).
Alhasil saat Anggota meringkus tersangka Shaleh dan dilakukan penggeledahan di rumahnya di jln. Hos Cokroaminoto No. 70 Desa Tulungrejo Kecamtan Pare Kabupaten Kediri, Petugas menemukan sabu – sabu seberat 0,52 gram berikut alat bong nya.
Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 0,52 gram sabu – sabu , 1 buah pipet kaca , 1 buah bong ,1 bungkus sedotan plastik , 1 buah HP merk Oppo.
“Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Polres Kediri guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka kita kenakan pasal 112 ayat (1) UU. 35 /2009 tentang Narkotika, kerena tanpa hak memiliki, menyimpan menguasai, menyediakan Narkotika jenis sabu – sabu,” pungkas AKP Bowo Wicaksono.(wing)