Malang, Memo
Padamkan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), Pemkot Malang melakuan okoordinasi dengan polisi. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Malang, Pemerintah Kota mematikan lampu penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah ruas jalan.
Pemadaman lampu PJU ini dilakukan mulai jam 20.00 – 04.00 WIB, selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Penerapan PPKM Darurat, diberlakukan mulai 3 sampai 20 Juli 2021, sebagai upaya meredam penyebaran COVID-19.
Kepala Bagian Humas Kota Malang, DONNY SANDITO, S.STP, menjelaskan bahwa pemadaman PJU itu untuk menunjang pelaksanaan PPKM darurat.
Diharapkan, pemadaman PJU itu untuk menekan mobilitas masyarakat. PJU yang dipadamkan antara lain sepanjang Jalan A Yani, Jalan Letjen Sutoyo, Jalan Veteran, Alun – alun Kota Malang dan Jalan Ijen. Sedangkan untuk mengantisipasi tindakan kriminalitas, petugas TNI – Polri melakukan patroli dan berjaga di lokasi.
DONNY juga mengatakan, Pemerintah Kota Malang mengikuti secara penuh ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat berkaitan dengan pelaksanaan PPKM Darurat.
Di hari pertama PPKM Darurat di Kota Malang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang juga berkeliling ke sejumlah titik untuk memantau sekaligus sosialisasi pada masyarakat.
Hasil evaluasi PPKM Darurat di Kota malang, sebagian besar pelaku usaha mematuhi. Terlihat saat dilakukan pemantauan di lapangan, pusat perbelanjaan, tutup sampai 20 Juli 2021.
Sedangkan supermarket tutup pelayanan jam 20.00 WIB. Selain itu operasi Yustisi sebagai bentuk penegakan disiplin protokol kesehatan akan terus dilaksanakan setiap hari. Bahkan, terus berlanjut hingga tingkat kelurahan maupun kecamatan.