“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara dari menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka. (Kasus penggelapan?) Iya,” jelas Suryono.
Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukuman
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Suryono tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat dalam praktik penahanan ijazah ini. “Nanti berkembangnya perjalanan penyidikan mungkin ada tersangka-tersangka lain. Namun saat ini kita menetapkan JD sebagai tersangka. Nanti kita masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan,” tuturnya.
Diana sendiri diketahui sudah ditahan di Polrestabes Surabaya terkait kasus lain, yakni perusakan mobil bersama suaminya, Handy Sunaryo. Untuk kasus penggelapan ijazah ini, Diana terancam hukuman empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan agar tidak menahan ijazah karyawan sebagai jaminan, mengingat tindakan tersebut melanggar hak-hak pekerja dan memiliki konsekuensi hukum serius. Penggelapan Ijazah Karyawan, Jan Hwa Diana Tersangka, Kasus Penahanan Ijazah Surabaya
Baca Juga: YDSF Salurkan THR Rp.3 Milyar untuk Sekitar 6.000 Guru Al-Quran di Akhir Ramadhan












