Kediri, Memo |
Dampak dari OTT THR, terhadap Pungli Camat Purwoasri Mudatsir dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Didik Supriyanto atas dugaan pungli keperluan Tunjangan Hari Raya (THR), ditindak tegas oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan, berupa pencopotan jabatan sekaligus penurunan pangkat, setingkat lebih rendah.
Camat dan Kasi PMD Kecamatan Purwoasri Langgar PP 53/2010, Jabatannya Dicopot Dengan Pangkat Diturunkan Setingkat Lebih Rendah
Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri, Nono Sukardi, menyampaikan pernyataannya bahwa Camat Purwoasri Mudatsir dan Kasi PMD Didik Supriyanto, mendapatkan hukuman berupa sanksi tegas, sesuai yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah, yakni PP 53/2010 tentang pelanggaran PNS.
Sudah Diingatkan Bupati Tetap Lakukan Pungli
“Terkait pelanggaran disiplin PNS oleh Pak Camat dan Kasi PMD Purwoasri, maka sesuai hasil rapat dengan tim, melihat bobot kesalahan yang dilakukan. Yang jelas dua kali sudah diingatkan, dan tetap ada transaksi itu memang memberikan pertimbangan kepada tim untuk sanksi sesuai dengan PP 53/2010, yakni diberikan sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana dalam pasal 7 ayat 4,” kata Nono.
Pangkatnya Diturunkan Setingkat Lebih Rendah
Yakni hukuman itu ialah pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Sedangkan Kasi PMD mendapatkan hukuman sanksi berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Menurutnya, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, Camat yang mulanya eselon 3A menjadi eselon 3B.
“Kalau pemindahan penurunan jabatan setingkat lebih rendah, jadi ke depan apakah diangkat lagi jadi camat tergantung dari mekanisme dan kinerja,” jelas Nono. Dikatakan, pengangkatan dan usulan, sesuai mekanisme yang sudah diatur dalam undang unadang dan ketentuan peraturan pemerintah.
Izin Kemendari Tentang Pencopotan Camat
Bupati Kediri Mas Dhito akan mengirimkan surat kepada Kemendagri untuk meminta izin untuk mengganti jabatan Camat tersebut. Hal ini sesuai dengan UU 10/2016 pasal 162 yang menerangkan Kepala Daerah harus memohon izin kepada Kemendagri ketika ada pergantian jabatan di jajaran Pemkab Kediri.
Sesuai dengan ketentuan Undang Undang, untuk menggantikan jabatan Camat, Bupati Kepala Daerah tetap merminta izin ke Kemendagri , untuk melepas dan mencopot jabatan setingkat Camat. Meskipun usulan, pengangkatan dan pelepasan jabatan Camat menjadi otoritas Bupati, namun, kepala daerah harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Pungutan Liar Pelanggaran Berat Pejabat
Pungutan liar yang dilakukan pejabat daerah, adalah bentuk pelanggaran berat dan sudah diatur dalam mekanisme perundang undangan. Baik UU yang mengatur tentang penyelanggaraan pemerintahan maupun peraturan turunan yang menyangkut penyelanggaraan negara dan pemerintahan dari pusat hingga daerah.
Termasuk dalam kasus pungutan liar atau Pungli Camat dan Kasi PMD Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, yang tertangkap tangan oleh Bupati Kediri Hanidhito Himawan, adalah pelanggaran berat. Sanksinya sudah disebutkan dalam peraturan pemerintah, bisa pencoipotan jabatan maupun penurunan panjgkat setingkat lebih rendah. ( ed )