Example floating
Example floating
Infobis

Otoritas Jasa Keuangan Menemukan 105 Perusahaan Fintech Illegal

×

Otoritas Jasa Keuangan Menemukan 105 Perusahaan Fintech Illegal

Sebarkan artikel ini
Satgas Otoritas Jasa Keuangan OJK Menemukan 105 Perusahaan Fintech yang beroperasi di tanah air, illegal.
Satgas Otoritas Jasa Keuangan OJK Menemukan 105 Perusahaan Fintech yang beroperasi di tanah air, illegal.
Example 468x60

Jakarta, Memo
Satgas Otoritas Jasa Keuangan Menemukan 105 Perusahaan Fintech yang beroperasi di tanah air, illegal. Jasa pinjaman online illegal tersebut ditemukan dalam kurun waktu bulan Juni 2020.

Kepada wartawan, Tongam L Tobing, ketua Satgas ( Satuan Pelaksana Tugas ) OJK, menjelaskan bahwa sebanyak seratus lebih, fintech peer to peer lending adalah illegal. Mereka selama ini beroperasi secara tidak syah.

Mas Dhito Lanjutkan

Para pelaku jasa keuangan pinjaman online itu, beroperasi, memanfaatkan situasi dan kondisi lesunya ekonomi nasional. ” Mereka menawarkan pinjaman melalui aplikasi via ponsel,” kata Togam L Tobing.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.