Jakarta, Memo
Satgas Otoritas Jasa Keuangan Menemukan 105 Perusahaan Fintech yang beroperasi di tanah air, illegal. Jasa pinjaman online illegal tersebut ditemukan dalam kurun waktu bulan Juni 2020.
Kepada wartawan, Tongam L Tobing, ketua Satgas ( Satuan Pelaksana Tugas ) OJK, menjelaskan bahwa sebanyak seratus lebih, fintech peer to peer lending adalah illegal. Mereka selama ini beroperasi secara tidak syah.
Para pelaku jasa keuangan pinjaman online itu, beroperasi, memanfaatkan situasi dan kondisi lesunya ekonomi nasional. ” Mereka menawarkan pinjaman melalui aplikasi via ponsel,” kata Togam L Tobing.