Medan, Memo –
Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap dalang di balik kasus pembacokan dua jaksa di Deli Serdang. Wakil Komandan Inti salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila, Alpa Patria Lubis, kini ditetapkan sebagai otak penganiayaan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Brigjen Pol Sumaryono, mengungkapkan bahwa selain Alpa Patria Lubis yang akrab disapa “Kempot”, polisi juga meringkus pelaku lainnya bernama Surya Darma alias Gallo.
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
“Kedua tersangka ini merupakan residivis kasus 365 (pencurian dengan kekerasan),” terang Brigjen Sumaryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Alpa Patria Lubis alias Kepot ditangkap pada Sabtu (24/5/2025) pukul 23.00 WIB, berperan sebagai perencana utama insiden pembacokan. Sementara itu, Surya Darma alias Gallo yang ditangkap Minggu (25/5/2025) pukul 04.30 WIB, merupakan eksekutor di lapangan.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri
Kronologi dan Latar Belakang Penyerangan
Sebelumnya, dua jaksa menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal saat hendak memanen sawit di ladang milik mereka di Desa Perbaingan, Kecamatan Kotarih, Deli Serdang. Kedua korban diidentifikasi sebagai Jhon Wesli Sinaga, Jaksa Fungsional Kejari Deli Serdang, dan Acensio Silvanov Hutabarat, Staf Tata Usaha pada Kejari Deli Serdang.
Motif penganiayaan ini diduga kuat terkait dengan penanganan perkara kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Jaksa penuntut umum dalam kasus ini menuntut terdakwa Eddy Suranta alias Godol (54) dengan hukuman 8 tahun penjara. Namun, majelis hakim PN Lubuk Pakam justru memvonis bebas Eddy Suranta.
Kejaksaan, yang tak menerima putusan tersebut, kemudian mengajukan upaya hukum kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan memvonis Eddy Suranta 1 tahun penjara.
Namun, Eddy Suranta tidak pernah hadir untuk melaksanakan putusan kasasi tersebut meskipun telah dipanggil secara patut. Akibatnya, Kejaksaan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Eddy Suranta terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal ini.
Semoga artikel berita ini sesuai dengan harapan Anda, tampil beda namun tetap menyampaikan inti informasi secara akurat dan lugas. Apakah ada detail lain yang ingin ditambahkan atau disesuaikan?












