MS kembali harus berurusan dengan hukum akibat mengacungkan senjata api rakitan di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Aksi pengendara motor itu terekam dalam kamera closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Rekaman dari CCTV tersebut kemudian beredar luas di masyarakat dan dianggap meresahkan. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Polres Batu akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu pada Kamis (13/1) pukul 23.00 WIB,
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun dengan peluru 5,5 milimeter dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Pada senjata api rakitan itu ditemukan tiga buah peluru di dalam chamber empat butir peluru lain.
Yogi menambahkan pihak kepolisian akan melakukan uji laboratorium termasuk uji balistik untuk mengetahui apakah senjata api rakitan itu pernah dipergunakan oleh pelaku. Pelaku membeli senjata api rakitan itu dari seseorang di wilayah Jawa Timur.
“Kami akan tetap melakukan uji laboratorium dan balistik untuk melihat apakah senjata ini pernah diledakkan sebelumnya,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.