Kepolisian Resor (Polres) Batu mengungkap bahwa seorang pria berinisial MS yang mengacungkan sebuah pistol di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, merupakan residivis yang melakukan penembakan anggota polisi.
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat, mengatakan bahwa tersangka berusia 49 tahun tersebut pernah melakukan penembakan terhadap anggota polisi pada 1998 dan dihukum selama tujuh tahun penjara.
“Pelaku ini merupakan residivis yang pada 1998 melakukan penembakan terhadap anggota Polri dan telah dihukum tujuh tahun penjara di Lapas Lowokwaru Kota Malang,” kata Yogi.
Yogi menjelaskan pelaku baru dibebaskan dari Lapas Lowokwaru Kota Malang pada 2005 akibat kejadian penembakan terhadap anggota polisi tersebut. Korban penembakan yang merupakan anggota Polri tersebut saat ini masih bertugas di Polresta Malang Kota.
Ia menambahkan pada kasus yang lalu itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri akibat terjadi perselisihan. Akibat perselisihan tersebut, pelaku melakukan penembakan terhadap korban.
“Kejadian yang lama pada 1998, pelaku melakukan tindak pidana yang bermula dari perselisihan. Korban selamat dan saat ini masih bertugas di Polresta Malang Kota,” katanya.