[ad_1]
Sidoarjo, Memo
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Sidoarjo menggelar Operasi Patuh Semeru di Jalan Pahlawan Sidoarjo. Selasa (3/9/2019).
Selama 2 jam lakukan operasi patuh semeru. Pasalnya, ada ratusan pelanggar yang menjalani sidang ditempat. Mereka yang melanggar akan membayar denda sesuai dengan pelanggarannya masing-masing.
Dalam operasi ini ternyata masih banyak pengendara motor yang tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan. Seperti surat ijin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).
Mereka yang tidak memiliki SIM akan di denda sebesar Rp 125 ribu. Dan bagi yang tidak membawa STNK akan di denda Rp 100 ribu. Namun, bagi mereka yang tidak membawa SIM dan STNK kendaraan sepeda motor akan ditahan oleh petugas.