Berawal dari laporan masyarakat 4 orang terduga oknum Wartawan di Tabloid mingguan di tangkap oleh tim Saber pungli Satreskrim Polres Purwakarta pd hari Kamis tgl 23-03-2017 skitar pukul 21.00 wib di Rumah makan Imah Amih Munjul jaya-Purwakarta.
Ke 4 oknum Wartawan tsb adalah Y (30),A (32) warga Purwakarta & GP(35) serta AH warga Cimahi-Bandung,pelaku sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan dgn tuntutan penyidik pasal 368 atau 369 KUHP ,ujar Kasat reskrim Polres Purwakarta Akp Agta bhuwana S.IK.
Pelaku di tangkap setelah menerima uang sebesar Rp 2.000.000,`(2 juta rupiah) dari keseluruhan uang yg di minta dari korban sebesar Rp 15.000.000,`(15 juta rupiah) dgn kronologis kejadian Korban yg pada saat itu di buntuti & di potret pd saat di duga melakukan perselingkuhan dgn masuk ke dalam kamar Hotel shingga pelaku mengancam apabila korban tidak menberikan uang sebanyak Rp 15 juta maka photo-photo korban akan di publikasikan dgn di muat di Media & akhirnya korban menyanggupi utk menberikan dgn cara di cicil & utk penyerahan uang pertama sebesar Rp 2 juta.
Sampai saat ini barang bukti yg berhasil di sita adalah uang tunai sebesar Rp 2 juta,3 buah ID Card,3 lembar Surat tugas,6 buah Hp,1 buah Tablet,1 unit Mobil Nissan Datsun dgn No pol D 1282 SAC & 3 potong baju seragam Wartawan Tabloid. (*)