Itulah yang mendorong Polri mengajak KPK dalam kasus ini. Bila tak ada unsur korupsi di balik kasus itu, kata Danhil, KPK tak akan berguna diajak Polri. Ini karena kasus teror murni bukan menjadi ranah KPK.
“Karena bila tidak ada kasus korupsi, maka permintaan Kapolri membentuk tim bersama dengan KPK, keliru. Karena bukan tupoksi (tugas pokok fungsi) KPK menangani kasus terorisme atau kekerasan seperti yang Novel Baswedan alami,” bebernya.
Polri pun telah menanggapi dugaan yang dilontarkan oleh Novel. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan pihaknya akan menyelidiki setiap informasi untuk mengungkap kasus teror ke Novel.
“Informasi apa pun yang datang untuk memudahkan pengungkapan kasus Novel tetap akan diselidiki atau didalami, mudah-mudahan bisa ditemukan fakta dan bukti yang mendukung,” ujar Rikwanto saat dihubungi, Selasa (1/8).
Namun informasi dari Novel itu tidak bisa dipaksakan bila tidak ada bukti atau fakta yang mendukung. Selain itu, Rikwanto mengatakan Polri berharap setiap keterangan Novel dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Namun bila tidak ditemukan fakta atau bukti yang mendukung info tersebut ya tidak bisa dipaksakan. Penyidik berharap setiap keterangan Saudara Novel bisa dituangkan dalam berita acara untuk pro justitia dan legalitas langkah selanjutnya,” tegas dia.
Hingga saat ini belum diketahui siapa oknum Polri yang diduga menerima suap dalam kasus teror Novel. Hal yang sama juga termasuk soal kasus korupsi yang disebut terkait dengan kasus teror ini.
KPK pun menunggu kesempatan bertemu dengan Polri untuk mengetahui perkembangan kasus teror terhadap Novel. Novel sempat menyebut Kapolri akan diuntungkan bila dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus teror terhadap dirinya.
“Kalau dibutuhkan koordinasi lebih lanjut maka kapasitas yang bisa dilakukan KPK adalah berkoordinasi dengan pihak Polri,” terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Mulia, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
“Ada yang berbeda antara TGPF dan tim gabungan. Kalau tim gabungan yang dibicarakan lebih pada KPK dan Polri melakukan investigasi bersama-sama. Kalau dalam tim gabungan tentu KPK hanya bertindak sesuai kewenangan KPK,” lanjutnya. ( red )