“Kasus kekerasan itu terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten. Tindakan oknum aparat tersebut tidak dapat dibenarkan, dan yang bersangktuan telah ditahan untuk dilakuan pemeriksaan oleh Propam,” terangnya.
Djoni juga menyebutkan, Kapolres Bima Kabupaten telah mendatangi korban dan kelurganya untuk menyampaikan permohonan maaf dan diterima oleh korban serta keluarganya. Polres Bima juga menyerahkan paket bantuan COVID-19, serta helm.
Munculnya kasus kekerasan yang dilakukan anggota polisi kepada warga di NTB ini, mendapatkan perhatian serius dari Kapolda NTB, Irjen Pol. Muhammad Iqbal. Jenderal polisi bintang dua ini, berjanji akan menegakkan disiplin anggotanya sesuai ketentuan yang berlaku.