“Pelaku pernah ditahan karena menyalahgunakan narkoba sejak tahun 2012 lalu dan baru bebas pada awal tahun ini,” bebernya.
Dari pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu-sabu itu diperoleh dari seorang kenalan di Lapas Kendari. “Caranya, sabu-sabu ditempel di suatu tempat dan pelaku tinggal mengambil sesuai dengan perintah dari dalam lapas Kendari,” ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Sultra, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), subs. Pasal 112 ayat (1) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.