Example floating
Example floating
Daerah

Oknum PNS Kasus TKD Terancam Dipecat, Kuasa Hukum Ancam Bupati Gugat Ke PTUN

A. Daroini
×

Oknum PNS Kasus TKD Terancam Dipecat, Kuasa Hukum Ancam Bupati Gugat Ke PTUN

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Situbondo, Memo

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, memastikan akan memecat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Imam Ghazali, yang terlibat dalam kasus korupsi tanah kas desa (TKD) Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.

Meski ada beberapa aturan yang menyatakan ancaman hukuman atau vonis di bawah dua tahun tidak ada pemecatan, namun Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, memiliki alasan tersendiri untuk memecat oknum PNS yang bertugas sebagai guru SD tersebut.

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

“Tidak ada toleransi lagi oknum PNS di Pemkab Situbondo yang terlibat kasus korupsi, untuk kasus korupsi, divonis berapapun kita akan tetap memecat oknum PNS tersebut,” ujar Bupati Dadang Wigiarto, Rabu (18/12/2019).

Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan surat keputusan (SK) pemecatan terhadap oknum PNS yang terlibat kasus korupsi tanah kas desa (TKD) Sumberejo Kecamatan Banyuputih, Situbondo.

Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung