Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Oknum PNS Kasus TKD Terancam Dipecat, Kuasa Hukum Ancam Bupati Gugat Ke PTUN

A. Daroini
×

Oknum PNS Kasus TKD Terancam Dipecat, Kuasa Hukum Ancam Bupati Gugat Ke PTUN

Sebarkan artikel ini
IMG 20191218 WA0092 scaled

[ad_1]

Situbondo, Memo

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, memastikan akan memecat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Imam Ghazali, yang terlibat dalam kasus korupsi tanah kas desa (TKD) Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.

Meski ada beberapa aturan yang menyatakan ancaman hukuman atau vonis di bawah dua tahun tidak ada pemecatan, namun Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, memiliki alasan tersendiri untuk memecat oknum PNS yang bertugas sebagai guru SD tersebut.

“Tidak ada toleransi lagi oknum PNS di Pemkab Situbondo yang terlibat kasus korupsi, untuk kasus korupsi, divonis berapapun kita akan tetap memecat oknum PNS tersebut,” ujar Bupati Dadang Wigiarto, Rabu (18/12/2019).

Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan surat keputusan (SK) pemecatan terhadap oknum PNS yang terlibat kasus korupsi tanah kas desa (TKD) Sumberejo Kecamatan Banyuputih, Situbondo.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini