” Kami tidak bisa mediasi untuk hal ini. Kasus ini telah dan sering dilakukan oleh pelaku. Sehingga, kasus ini biarlah berjalan terus, ” ujar Witanto di depan pintu ruang sidang PN Nganjuk tadi siang berapi-api.
Selanjutnya, tutur Witanto, kami akan segera bawa kasus ini ke tindak pidana., yaitu lapor ke Polres Nganjuk.
” Dalam waktu dekat, kami akan laporkan Purwoko dengan Bambang, rekan dalam satu kelompok kasus ini ke Polres Nganjuk, dalam tuduhan perampasan dan berusaha penghilangan mobil clien kami, ” pungkasmya. ( teguh )