Example floating
Example floating
Daerah

Obral Janji Gombal Untuk Dua Wanita, Berujung Penjara

A. Daroini
×

Obral Janji Gombal Untuk Dua Wanita, Berujung Penjara

Sebarkan artikel ini

Awal mula tertangkapnya tersangka, ketika DP, yang merupakan korban pertama, menagih janji pelaku yang akan menikahinya. Namun saat ditagih karena DP telah mengandung, tersangka pun mengelak karena telah memiliki wanita lain, yakni M.

M sendiri yang masih duduk di bangku SMP, juga telah dinodai berkali – kali dan dijanjikan akan dinikahi tersangka. Namun pelaku tak mau bertanggung jawab atas perbuatan bejatnya. Mengertahui kejadian tersebut, keluarga M langsung melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.

Baca Juga: Syawalan 1447 H di Ponpes Wali Barokah, Dandim 0809/Kediri Pesankan Ini

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa baju dan seprei yang digunakan pelaku saat berhubungan layaknya suami istri terhadap dua korbannya. Demikian disampaikan AKBP Wahyu Sribintoro, Kapolres Bojonegoro.

Kini pelaku sendiri dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(*)

Baca Juga: Silaturahmi Syawal 1447 H Ponpes Wali Barokah Giliran Dikunjungi Mbak Wali dan Wawali Kota Kediri, Begini Keseruannya,,,