Jakarta, Memo
Polisi tidak langsung menganggap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bodong (ilegal), hanya karena menunggak pajak selama dua tahun.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, STNK dianggap bodong apabila pemilik tidak membayar pajak dua tahun, setelah habis masa berlaku STNK.
“Bunyi pasalnya adalah apabila tidak perpanjangan 5 tahun tidak diperpanjang kemudian ditambah lagi 2 tahun ga bayar pajak, baru bisa dihapus,” ujar Yusri dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Kamis (4/8/2022).
Hal itu ia tegaskan karena banyak masyarakat menganggap STNK yang sudah menunggak pajak dua tahun akan langsung dianggap bodong oleh kepolisian.
Padahal, ditekankan Yusri, aturannya tidaklah demikian. Bahkan, pemilik kendaraan masih diberikan masa tenggang untuk membayar pajak dan memperpanjang STNK hingga beberapa bulan.
“Kita beri tenggat waktu lagi. Peringatan pertama tiga bulan, kedua sebulan, ketiga sebulan, dan nanti peringatan keempat baru dihapus. Dan itu yang dihapus data kendaraan, artinya tidak punya lagi data dan tidak bisa dipakai lagi,” katanya.
Lebih lanjut, katanya, kesadaran membayar pajak di tengah masyarakat saat ini masih terbilang lemah. Sebab, dari 149 juta lebih kendaraan yang terdaftar di kepolisian, hanya 43 persen yang membayar pajak.
“Kita teliti lagi nyatanya kepatuhan masyarakat bayar pajak kendaraan itu masih sangat minim, dari 149 juta kendaran yang bayar hanya 43 persen, sementara kewajiban masyarakat wajib bayar pajak,” ucap Yusri.