Jakarta, Memo
Polisi tidak langsung menganggap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bodong (ilegal), hanya karena menunggak pajak selama dua tahun.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, STNK dianggap bodong apabila pemilik tidak membayar pajak dua tahun, setelah habis masa berlaku STNK.
“Bunyi pasalnya adalah apabila tidak perpanjangan 5 tahun tidak diperpanjang kemudian ditambah lagi 2 tahun ga bayar pajak, baru bisa dihapus,” ujar Yusri dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Kamis (4/8/2022).
Hal itu ia tegaskan karena banyak masyarakat menganggap STNK yang sudah menunggak pajak dua tahun akan langsung dianggap bodong oleh kepolisian.