Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kediri, Kuswanto mengatakan, pihaknya sudah klarifikasi secara langsung kepada desa. Namun kesalahan pihak desa adalah tidak menanyakan dasar hukum menjual tanah itu melanggar hukum atau tidak, lantaran harusnya pihak desa koordinasi dengan Kecamatan Tarokan, maupun DPMPD agar semunya jelas dan tidak ada kesalahan dikemudian hari.
“Perdes nya saja tidak ada, itu atas musyawarah sendiri, berati ini termasuk melanggar hukum, namun saat ini kami masih akan coba klarifikasi langsung kepada Dinas PU, apakah benar mereka sudah ijin untuk menjual hasil tanah galian itu, dan kita akan tetap proses secara hukum Perdata, soalnya secara Pidana sudah dilaksanakan oleh Polres Kediri Kota, namun kita juga akan pantau proses di Kepolisian,” cakapnya usai sidak.
Masih menurut Kuswanto, memang secara keseluruhan Pemerintah Desa masih banyak yang belum mengetahui terkait permasalahan hukum yang sudah berlaku, namun itu salah lantaran mereka tidak mau tanya kepada struktur Pemerintahan diatasnya, ini salah satu sebab mereka dapat tersandung permasalahan hukum.
“Harusnya Pemerintah Desa itu konsultasi terlebih dahulu kepada Kecamatan maupun DPMPD, jadi agar tidak terkena masalah seperti ini,” pungkasnya.(eko )