Blitar, Memo
Nikmat bawa sengsara. Itu perumpamaan yang dilakoni pria cabul, asal Blitar. Pemuda cabul bernama samaran S asal Selopuro, Kabupaten Blitar dikabarkan ke polisi sebab telah mencabuli anak di bawah umur. Korbannya anak muda gadis bernama samaran W( 14 tahun) serta sedang duduk di bangku kelas 8 SMP. S berumur 41 tahun itu, merupakan pacar korban sekaligus tetangga korban.
Kanit Proteksi Wanita serta Anak( PPA) Satreskrim Polres Blitar IPDA LINAR TIWI berkata terungkapnya kasus ini berasal dari kecurigaan orang tua W kepada buah hatinya yang dikenal dekat dengan S. Papa korban berprasangka dengan gerak- gerik W yang tidak seperti umumnya.
Sehabis didesak, W berterus terang bila S mengajak berhubungan badan dirumahnya sebesar 4 kali. Pelaku melancarkan aksinya dengan pemikat hendak bertanggung jawab serta hendak menikahi korban. Tidak terima buah hatinya disetubuhi pelakon, orang tua korban langsung memberi tahu peristiwa ini ke Bagian PPA Satreskrim Polres Blitar.
Tiap hari, S cuma bermukim sendiri dirumah orang tuanya serta tidak bekerja. Sedangkan orang tua W bermukim dikota lain.
Walaupun dilandasi senang sama senang, terdakwa dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ganjaran bui minimun 5 tahun, maksimum 15 tahun dengan denda sangat banyak 5 Milyar.