Example floating
Example floating
Hukum

Nih Anuar, Wabup Nonaktif OKU Terpidana Kasus Korupsi Lahan Kuburan Meninggal Dunia

A. Daroini
×

Nih Anuar, Wabup Nonaktif OKU Terpidana Kasus Korupsi Lahan Kuburan Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang dipimpin Erma Suharti menyatakan terdakwa Johan Anwar terbukti melakukan korupsi lahan kuburan di Kabupaten OKU dengan vonis 8 tahun, Selasa (4/5/2021) lalu.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama,” tegas hakim Erma Suharti dalam persidangan secara virtual ini.

Baca Juga: BRI Buka Suara soal Kasus Mesin EDC, KPK Mengungkap Fakta Mengejutkan

Vonis yang dijatuhkan Hakim tersebut hampir sama dengan tuntutan JPU KPK pada sidang beberapa waktu lalu. Tidak hanya kurungan badan, Johan Anuar juga divonis membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar.