Example floating
Example floating
Hukum-Kriminal

Nih Anuar, Wabup Nonaktif OKU Terpidana Kasus Korupsi Lahan Kuburan Meninggal Dunia

Avatar
×

Nih Anuar, Wabup Nonaktif OKU Terpidana Kasus Korupsi Lahan Kuburan Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Wakil Bupati Nonaktif Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan Nih Anuar yang divonis bersalah atas kasus korupsi lahan kuburan dikabarkan meninggal dunia, Senin (10/1/2022) pagi. Beredarnya kabar duka tersebut pun dibenarkan Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati.

“Iya meninggal. Tapi saya hubungi keluarganya dulu. Nanti saya hubungi lagi,” ujar Titis saat dihubungi

Dari informasi yang dihimpun, Johan Anuar menghembuskan nafas terakhir di RS Siti Khadijah Palembang. Rencananya almarhum akan dimakamkan di Baturaja, OKU.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang dipimpin Erma Suharti menyatakan terdakwa Johan Anwar terbukti melakukan korupsi lahan kuburan di Kabupaten OKU dengan vonis 8 tahun, Selasa (4/5/2021) lalu.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama,” tegas hakim Erma Suharti dalam persidangan secara virtual ini.

Vonis yang dijatuhkan Hakim tersebut hampir sama dengan tuntutan JPU KPK pada sidang beberapa waktu lalu. Tidak hanya kurungan badan, Johan Anuar juga divonis membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar.

Baca Juga  Lebaran Jangan Jadi Ajang Pemerasan! Ormas Diingatkan: Minta THR Tanpa Paksaan