Keduanya pun bergerak ke Riau dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia BE 2252 UF milik korban. Tepatnya di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, Inhu Riau pada 14 September 2021, pelaku menjalankan aksinya.
Dia pun mengancam membunuh korban jika tidak menyerahkan hartanya. Karena ketakutan, EK menuruti permintaan tersangka. Setelah menguras harta benda, AW menurunkan korban di tengah jalan. Sementara mobilnya dibawa tersangka. Korban akhirnya ditemukan warga. Pihak kepolisian yang mendapat laporan langsung memburu pelakunya.
Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil
“Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka, setelah sebelumnya sempat disergap tapi lolos. Mobil yang dirampas tersangka juga sudah ditemukan di tengah kebun sawit,” tandasnya.












