Sebelum Eka Sari kembali, tutur Harris, AB meminta izin untuk buang air kecil. Setelah ditunggu, ternyata AB dan pelaku tidak kunjung datang. Akhirnya korban sadar ditipu dan motornya dibawa kabur. “Korban sempat mencari dan bertemu pelaku di Jl Kapasari dekat Rumah Sakit Suwandi, tapi pelaku kabur,” cetus Haris.
Unit Reskrim Polsek Simokerto akhirnya membekuk pelaku, setelah melakukan penyelidikan dan memburunya ke rumah pelaku. Polisi juga berhasil mengamankan motor Yamaha Mio nopol L 4507 SZ milik korban yang belum sempat dijual.
Eka mengaku, sudah lima kali melakukan aksi sebelumnya. Dia melakukan aksi dengan modus bujuk rayu melalui FB dengan iming-iming diajak ML. Dan tindak kejahatan ini dilakukan tas ide AB yang masih buron.
“Saya hanya disuruh teman (AB) dan sudah lima kali melakukannya. Kemudaian sepeda motor dijual ke Madura dengan harga rata-rata Rp 2 juga. Selanjutnya hasil penjualan motor di bagi berdua,” ucap Eka. ( mar )