“Kami akan meminta waktu cukup yang panjang kalau boleh dua minggu karena satu hal yang perlu kami sampaikan sebagai alasan terlebih dahulu bahwa begitu banyaknya fakta yang berbeda yang kami dengar dari surat dakwaan ini dengan dua dakwaan terdahulu,” kata Maqdir saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Dua dakwaan yang dimaksud adalah perkara Irman dan Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Usai mendengarkan isi surat dakwaan Novanto, Maqdir mengatakan ada fakta-fakta yang hilang di dakwaan Novanto. Namun, di dakwaan Novanto justru menambahkan nama-nama baru.
Usai persidangan saat dikonfirmasi, Maqdir mengungkapkan fakta yang hilang itu adalah nama-nama anggota DPR yang menerima uang korupsi saat pembahasan anggaran e-KTP. Misalnya saja bekas Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo dan koleganya Yasonna Hamonangan Laoly. “Tapi di sini tidak ada lagi. Dalam dakwan yang lalu masih disebut menerima,” ungkap Maqdir.
Dengan adanya perbedaan materi dakwaan dalam perkara sama dengan terdakwa yang berbeda menimbulkan kecurigaan dari penasehat hukum Setya Novanto. Karena itulah, pihaknya segera mempersiapkan pembelaannya. ( edf )