Example floating
Example floating
Peristiwa

Nakhoda Pengayoman IV Jadi Tersangka Tenggelamnya Kapal Angkut

A. Daroini
×

Nakhoda Pengayoman IV Jadi Tersangka Tenggelamnya Kapal Angkut

Sebarkan artikel ini
Nakhoda Pengayoman IV Jadi Tersangka Tenggelamnya Kapal Angkut

Musibah tenggelamnya kapal angkut Pengayoman IV di perairan Cilacap pada 17 September, memasuki babak baru. Polres Cilacap yang menangani perkara ini resmi menetapkan SA (53), nakhoda kapal sebagai tersangka.

“Saudara SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 359 KUHP. Dia disangkakan dengan perkara karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ungkap Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin (27/9/2021) malam.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Kombes M Iqbal menerangkan, polisi sudah melakukan penyelidikan mendalam tentang kasus tersebut. Di antaraya memeriksa 12 orang saksi serta menyita beberapa barang milik korban sebagai barang bukti. “Saat ini, perkara sudah masuk dalam taraf penyidikan. Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi,” tegasnya.

Ditambahkannya, polisi saat ini berupaya maksimal menuntaskan kasus ini. Langkah koordinasi awal dengan kejaksaan terkait kelengkapan formil dan materi berkas perkara dinyatakan masih dalam proses.

Baca Juga: Pasca Insiden Pengendara Sepeda Motor Tertemper KA Brantas di Perlintasan JPL 265 KM 172+762 Petak Jalan Kras–Ngadiluwih,PT KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Rambu Tanda Dahulukan Laju KA