Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan minuman keras (miras) ke dalam tong besar dan memotong knalpot brong menggunakan mesin gerinda. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat.
Kompol I Made Prawira menambahkan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari komitmen Polres Lamongan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mengurangi peredaran miras dan penggunaan knalpot brong yang telah meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Prabowo Hentikan Operasi Tambang di Raja Ampat, Selamatkan Destinasi Wisata Termashur
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman, terutama menjelang Idul Fitri, sehingga masyarakat dapat merayakan hari raya dengan tenang,” tambahnya.
Polres Lamongan berjanji akan terus melaksanakan operasi serupa di masa mendatang untuk menjaga situasi yang kondusif di wilayahnya.(aza).
Baca Juga: Operasi Besar Kejagung: Rp 7 Triliun Disita, TNI Siaga di Kejaksaan, Koalisi Sipil Meradang












