Menurutnya, dalam sambutannya mengatakan, Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) termasuk dalam skala prioritas dalam penggunaan Dana Desa dan merupakan salah satu program dalam skema pemulihan ekonomi nasional yang diharapkan dengan diperpanjangnya masa program BLT Dana Desa dapat meminimalkan dampak ekonomi bagi masyarakat desa yang diakibatkan oleh kondisi pandemi COVID 19.
Pada hari ini masih kata Ansori dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus terkait dengan penetapan usulan calon penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai), hal ini mengacu pada Perpres 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, juga disebutkan dana desa dipergunakan untuk alokasi minimal 40 persen digunakan untuk kegiatan BLT DD, penetapan BLT masih menggunakan pagu anggaran tahun 2022 ini pagu anggaran, untuk mencari 40 persen tersebut menjadi totalitas jumlah penerima 153 orang, sehingga menjadi kewajiban sesuai dengan regulasi terbaru berdasarkan Perpres 104 tahun 2021 wajib kita memenuhi kekurangan penerima BLT, sehingga dilaksanakan Musdes.