Hasil visum pun menujukan kalau korban telah mendapatkan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku. “Dari lengkapnya semua bukti atas kasus tersebut, petugas pun akhirnya melakukan penangkapan,” tuturnya.
Edi diringkus polisi di rumahnya, yakni di Jalan Kayumanis Matraman, pukul 14.00, kemarin. Awalnya, guru bimbingan belajar itu mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, saat ditunjukkan dengan rekaman video , dia mengaku khilaf. Karena pengakuan itulah, dia langsung dijebloskan ke tahanan polisi. ( nu )