“Kalau terkait petisi itu, mohon maaf kami tidak bisa memberikan komentar. Yang jelas kami bekerja sesuai amanat undang-undang,” jawabnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Blitar mendesak Kejari Kabupaten Blitar mengusut dan menbongkar dugaan keterlibatan TP2ID dalam kasus korupsi dam Kali Bentak Rp 4,9 miliar.
Baca Juga: Safari Ramadan NasDem di Blitar, Saan Mustopa Serukan Persatuan di Pusara Bung Karno
Karena dugaan keterlibatan tersebut sudah jelas nyata terlihat, dengan diperiksanya 3 orang anggota TP2ID dan adanya pengakuan salah satu tersangka.
Maka tidak ada alasan lagi bagi Kejari Blitar, untuk tidak membongkar dugaan keterlibatan TP2ID tegas Koordinator LSM GPI Blitar, Joko Prasetyo pada, Selasa (29/4/2025).
Baca Juga: Ngopi Ramadan Jadi Panggung Evaluasi Kritis, Reformasi Struktural Jadi Tuntutan Kota Blitar
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam penyidikan dugaan korupsi dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun 2023. Tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 4 tersangka, serta memeriksa 35 orang saksi.
Keempat tersangka tersebut diantaranya 2 dari pihak rekanan pelaksana proyek dam Kali Bentak, Direktur CV Cipta Graha Pratama M Baweni dan tenaga administrasi, M Iqbal. Serta 2 dari ASN yaitu Sekretaris DInas PUPR, Heri Santosa (HS) dan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Hari Budiono alias Budi Susu (BS). Sementara Kepala Dinas PUPR, Dicky Cubandono yang mengajukan pensiun dini belum tersentuh.
Baca Juga: Solid dan Humanis, PSHT Letting 2025 Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Aksi Ramadan
Penyidik juga telah memeriksa mantan Bupati Blitar periode 2021-2024, Rini Syarifah dan kakak kandungnya, M Muchlison yang juga anggota TP2ID serta menggeladah 2 rumahnya. **












