Jakarta, Mermo.co.id
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo mengatakan, kedatangan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket di DPR RI tanpa sepengetahuan pimpinan. Oleh karena itu, pada Rabu pagi, Aris langsung dipanggil ke sidang Dewan Pertimbangan Pegawai.
“Dewan terdiri dari seluruh eselon I, Deputi maupun Sekjen, ditambah Biro Hukum dan pengawas internal,” ujar Agus di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam.
Namun, Agus belum menerima laporan hasil sidang tersebut. Agus mengatakan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran oleh Aris. Bahkan, Aris mengakui bahwa ia sengaja melawan perintah pimpinan KPK untuk tak hadir dalam rapat pansus.
“Di DPR yang bersangkutan menyatakan, 29 tahun bertugas, baru kali ini dia melawan pimpinan. Itu kenyataan yang kemudian kita dengarkan dari RDP itu,” kata Agus.
Agus mengatakan, jika nantinya dewan menyatakan perlu pemeriksaan lebih lanjut maka tahapan selanjutnya akan dibawa ke pengawas internal.
Di sisi lain, KPK juga ingin memperkuat pengawas internal agar pekerjaannya lebih cepat. Apalagi saat ini pengawas internal masih dipimpin oleh pelaksana tugas.
“Mungkin dalam waktu dekat akan liat hasilnya bagaimana langkah kita terhadap peristiwa kemarin,” kata Agus.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan pansus hak angket KPK, Aris mengaku berinisiatif mendatangi DPR. Padahal, pimpinan KPK melarangnya hadir.
Panggilan terhadap Aris dilakukan untuk mengklarifikasi informasi soal adanya penyidik KPK yang bertemu anggota DPR terkait kasus Miryam S Haryani. Diduga, ada penyidik KPK yang bekerja dengan membocorkan informasi ke pihak luar.(ed)