“Alih fungsi ini akan dimulai pada tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat dan akan berlangsung hingga 9 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. UPPKB-UPPKB tersebut tersebar di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI. Yogyakarta, Jawa Timur, serta Bali,” jelas Dudy.
Tak hanya itu, Kementerian Agama juga telah menyiapkan sejumlah masjid sebagai alternatif tempat istirahat bagi para pemudik Lebaran 2025. Terdapat 148 masjid di Pulau Sumatera dan 214 masjid di Pulau Jawa yang dapat digunakan oleh para pemudik untuk beristirahat sejenak.
“Masjid-masjid tersebut tersebar di sepanjang jalan arteri. Baik jembatan timbang maupun masjid akan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, seperti fasilitas ibadah, toilet bersih, dan fasilitas lainnya yang dibutuhkan para pemudik,” pungkas Dudy.












