Disampaikan kembali pada siang ini oleh Endi S, Koordinator FKWT,3/5/16, kepada memo.co.id: ”Hari ini Pembuktian dari Warga Terdampak untuk mencari keadilan dengan mengajukan Gugatan terhadap Pemerintah Kota Malang yang kami anggap tidak transparan”.”Kasihan saudara-saudara kami karena mereka kaget dan kecewa, sampai ada yang meninggal dunia dan stress karena data tidak valid.”
Komentar yang sama disampaikan ke memo.co.id oleh Hamdi, 45 tahun, Warga Terdampak:”Acara hari ini murni keinginan warga terdampak dengan urunan atau saweran menyampaikan gugatan keberatan ke pengadilan”.”Upaya bernegoisasi persuasif untuk perubahan harga telah melalui proses lama, berlarut-larut hampir 5 bulan lebih, belum ada titik temu, masyarakat sudah mulai hilang kesabarannya karena tidak ada respon yang positif”. Dan juga di katakan oleh Hamdi:”Karena nilai yang diberikan oleh P2T, jauh dari aspek Keadilan, Kelayakan dan Kesejahteraan dimana Undang-Undang mengatur demikian”.
Salah satu Warga Madyopuro yang ikut mengawal gugatan di Pengadilan Negeri Malang, Agus,46 tahun, juga mengatakan:”Sebenarnya warga tidak ingin melakukan gugatan ini, tetapi kekecewaan warga memuncak karena Pertemuan Tgl. 23 Nopember 2015, yang di Surat Undangan, tertulis Musyawarah, ternyata isi Pertemuan hanya Sosialisasi dan Warga Terdampak langsung diberikan Kutipan Data untuk Ganti Rugi Sepihak”. “Perlu diketahui juga, ada warga terdampak, nilai ganti rugi berubah-ubah, dari nilai 1,9jt/m2 menjadi 800 ribu/m2, sampai yang bersangkutan meninggal dunia”.
Pada moment Gugatan ini juga disampaikan oleh Penasehat Hukum dari EDAN LAW, telah diajukan Surat Gugatan (Nomor:29/Edan Law/V/2016), dan Dasar Warga Menggugat:” 1.Tidak ada titik-temu atau Musyawarah antara Pemerintah Kota Malang melalui P2T dengan Warga Terdampak,2. Angka penetapan harga tanah per meter tidak sesuai dan memenuhi azas Kesejahteraan, 3.Upaya yang ditempuh oleh masyarakat adalah adalah sah dan diatur Undang-Undang. Para Pihak tergugat pada perkara ini adalah: 1.Kementrian PU dan Perumahan Rakyat, 2.Walikota Malang, 3.Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah P2T.
Perlu diketahui juga, menurut penasehat Hukum dari EDAN LAW disampaikan bahwa, harga ganti rugi yang diminta, untuk tanah dipinggir jalan Klas I 25 jt/m2, Klas II 20 jt/m2, Klas III 17 jt/m2, tidak selalu sesuai NJOP, karena berdasarkan Azas Kesejahteraan. Dan penetapan harga ganti rugi yang diminta menggunakan rujukan Pembebasan Tanah di Tanjung Priok, Pemerintah menetapkan 12jt/m2 di MA dikabulkan 35 Jt/m2, karena berdasarkan Azas Kesejahteraan. ( David )