**Untuk Pengusulan Calon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota:**
a. Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik harus memperoleh minimal 10% suara sah.
b. Kabupaten/kota dengan penduduk antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, syaratnya adalah minimal 8,5% suara sah.
c. Kabupaten/kota dengan penduduk 500 ribu hingga 1 juta jiwa, syaratnya adalah minimal 7,5%.
d. Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa, partai politik hanya perlu memperoleh 6,5% suara sah.
Keputusan ini memberikan peluang lebih luas bagi partai-partai kecil dan non-parlemen untuk turut serta dalam kompetisi politik daerah, membuka jalan bagi diversifikasi calon kepala daerah yang diusung oleh partai-partai politik di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Putusan MK: Partai Kecil Kini Punya Peluang Besar di Pilkada
Perubahan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada membawa angin segar bagi partai politik kecil yang tidak memiliki kursi di DPRD. Mereka kini memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah, tanpa harus terhalang oleh syarat kursi di DPRD. Hal ini tentu akan memberikan variasi baru dalam peta politik daerah.
Putusan MK juga menyesuaikan persyaratan perolehan suara sah yang harus dicapai oleh partai politik berdasarkan jumlah penduduk di suatu daerah. Hal ini memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai-partai di berbagai daerah dengan jumlah penduduk yang bervariasi. Provinsi atau kabupaten dengan penduduk lebih kecil memiliki batas perolehan suara yang lebih rendah, sehingga lebih mudah bagi partai-partai untuk memenuhi syarat pencalonan.
Secara keseluruhan, keputusan MK ini dapat meningkatkan keterlibatan politik yang lebih merata di seluruh Indonesia, memperluas kesempatan bagi partai-partai kecil untuk berkompetisi di panggung Pilkada. Dengan adanya perubahan ini, masa depan politik daerah menjadi lebih dinamis dan terbuka bagi lebih banyak peserta, menciptakan kompetisi yang lebih sehat dan beragam.
Baca Juga: Komnas PP KIPI Bantah Mitos Detoksifikasi Vaksin Covid-19 di Media












