“Tentu karena secara limitatif UU Pilkada hanya memberikan peran mengadili sengketa hasil Pilkada maka tidak proporsional jika mengharapkan MK mengadili semua permasalahan Pilkada yang jika itu dilakukan oleh MK akan merusak sistem penegakan hukum atas berbagai sengketa atau pelanggaran yang muncul dalam Pilkada,” ujar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Dalam demokrasi konstitusional yang sangat menjunjung tinggi aturan main tentu semangat yang diusung adalah para pihak yang ikut kompetisi haruslah mempunyai pemahaman bahwa dalam kontentasi demokrasi sikap siap menang dan siap kalah wajib dimiliki. Sikap siap menerima kekalahan ini meskipun belum secara keseluruhan dimiliki oleh pasangan calon, namun menunjukkan sudah mulai terinternalisasi di kalangan peserta Pilkada.