Example floating
Example floating
Kabar Daerah

MK Hanya Kabulkan 9 Gugatan Pilkada Serentak

×

MK Hanya Kabulkan 9 Gugatan Pilkada Serentak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

gugatan pilkada di MK
Memo.co.id – Hakim MK akhirnya meloloskan 9 gugatan dari 147 gugatan Pilkada Serentak 2015 untuk diadili ke pokok perkara. Sisanya tidak bias diterima. Putusan MK itu mengacu pada Pasal 158 UU Pilkada yang membatasi gugatan hasil pilkada dengan selisih suara dalam rentang 0,1-2 persen.
9 Sengketa pilkada tersebut adalah Solok Selatan dengan selisih 501 suara, Kuantan Sengingi dengan selisih 348 suara, Bangka Barat dengan selisih 250 suara, Kotabaru dengan selisih 332 suara, Muna dengan selisih 33 suara, Sula dengan selisih 169 suara, Halmahera Selatan dengan selisih 18 suara, Mambramo Raya dengan selisih 149 suara dan Teluk Bintuni dengan selisih 7 suara.

“MK sedang membangun suatu budaya hukum baru dalam kehidupan demokrasi Indonesia. MK ingin menunjukkan bahwa demokrasi konstitusional haruslah dibangun atas dasar aturan main (rule of the game) yang ditetapkan terlebih dahulu atas konsensus bersama dan atas aturan main tersebut semua pihak yang telah berkonsensus haruslah menaatinya,” papar Bayu.

Menurut ahli perundang-undangan itu, MK juga ingin meletakkan secara proporsional bahwa MK dalam mengadili sengketa hasil Pilkada hanyalah salah satu bagian dari sistem besar penyelesaian sengketa Pilkada yang meliputi sengketa administratif/tata usaha negara, pidana dan kode etik.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.