Selain aspek hukum, kasus ini juga menyingkap tabir kerentanan sosial yang dialami anak-anak dalam keluarga hasil pernikahan kembali.
Para pakar psikologi sosial menyoroti pentingnya pengawasan lingkungan sekitar agar tindakan kekerasan tidak berlangsung dalam waktu yang lama tanpa terdeteksi.
Dalam kasus di Sukabumi ini, peran serta masyarakat dalam melaporkan adanya kejanggalan di lingkungan rumah tangga menjadi kunci awal terungkapnya dugaan pidana ini ke permukaan. Tanpa laporan warga dan keberanian keluarga besar, mungkin kasus ini hanya akan dianggap sebagai kematian karena sakit biasa.
Proses hukum kini tengah berjalan di tahap penyidikan mendalam. Terduga pelaku yang merupakan ibu tiri korban telah diamankan dan status hukumnya akan ditentukan segera setelah seluruh bukti formil dan materiil terpenuhi.
Polisi juga memeriksa keterlibatan atau kelalaian dari pihak ayah kandung, untuk melihat sejauh mana tanggung jawab pengawasan dilakukan selama korban berada di bawah asuhan terduga pelaku.
Langkah tegas kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi sinyal bahwa negara tidak menoleransi kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun.
Konteks kasus ini semakin kompleks saat diketahui bahwa korban telah mengalami penderitaan dalam durasi yang cukup lama sebelum akhirnya menyerah pada kondisi fisiknya. Luka lebam di bagian vital dan bekas luka lama menunjukkan adanya pola kekerasan yang berulang, bukan sebuah kejadian tunggal secara tidak sengaja.
Hal ini memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dan penganiayaan berat yang dilakukan secara sadar. Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas hingga ke pengadilan agar keadilan bagi korban yang tidak berdosa dapat terpenuhi sepenuhnya.












