Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Miras Illegal dari Singapura Diselundupkan ke Indonesia – 5 Kontainer Disita di Pelabuhan TanjungPriok

A. Daroini
×

Miras Illegal dari Singapura Diselundupkan ke Indonesia – 5 Kontainer Disita di Pelabuhan TanjungPriok

Sebarkan artikel ini
miras illegal oke

miras illegal oke
Jakarta, Memo.co.id

Polda Metro Jaya dan Bea dan Cukai mengungkap upaya penyelundupan 53.927 botol minuman keras ilegal senilai Rp 26 miliar asal Singapura yang masuk melalui Tanjung Pinang.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan, terdapat lima kontainer yang disita. Dua kontainer di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang pada 26 Agustus 2017 dan tiga kontainer lainnya disita dari Pelabuhan Tanjung Priok pada 27 Agustus 2017.

“Modus mereka kamuflase isi minuman dikemas dengan sampah plastik yang mereka bungkus,” ujar Heru di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2017).

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini