Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminal

Minuman Keras Bisa Picu Kejahatan Mengerikan dan Tragis

×

Minuman Keras Bisa Picu Kejahatan Mengerikan dan Tragis

Sebarkan artikel ini
Minuman Keras Bisa Picu Kejahatan Mengerikan dan Tragis
Example 468x60

MEMO, Talaud:   Kepolisian Kepulauan Talaud bersuara keras mengenai ancaman serius yang muncul dari konsumsi minuman keras.

Kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Kecamatan Beo Selatan menjadi bukti nyata bagaimana dampak negatif alkohol bisa merenggut akal sehat dan memicu tindakan kriminal.

Kapolres Kepulauan Talaud Beri Peringatan Serius Mengenai Bahaya Konsumsi Minuman Keras

Kapolres Kepulauan Talaud dengan tegas mengajukan permohonan kepada masyarakat Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, untuk menghentikan kebiasaan mengonsumsi minuman keras. Kepolisian merasa prihatin akan dampak yang sangat merugikan akibat kebiasaan ini.

“Kepada seluruh warga Kabupaten Kepulauan Talaud, kami merayu dan mengharapkan Anda untuk berhenti mengonsumsi minuman keras. Dampak dari minuman keras ini sungguh mengerikan dan bisa menyebabkan kerugian besar pada akal sehat,” tutur beliau kepada para jurnalis pada hari Jumat (11/8/2023).

Kasus Pembunuhan Terkait Minuman Keras: Pelaku Ditangkap dan Ancaman Hukumannya

Ketidakbaikan yang disebabkan oleh minuman keras, dalam banyak kasus, dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal yang sangat tidak terpuji. “Minuman keras memiliki potensi untuk merampas kesadaran seseorang,” tambahnya.

AKBP Muhammad Chaidir menegaskan bahwa pesan ini bukanlah hanya berasal dari pihak kepolisian semata. Ajakan untuk menghentikan kebiasaan ini merupakan suara bersama antara kepolisian dan Pemerintah Daerah.

Permohonan ini diungkapkan sebagai tindak lanjut dari kasus pembunuhan yang baru-baru ini terjadi di Desa Niampak, Kecamatan Beo Selatan, Kabupaten Kepulauan Talaud. Kejadian tersebut berawal ketika pelaku (dikenal sebagai NG) dan korban (dikenal sebagai PAM) sama-sama tengah mengonsumsi minuman keras.

Ketika dalam pengaruh alkohol, pelaku merasa tersinggung oleh perkataan korban yang secara tidak sopan merujuk padanya sebagai penyuka sesama jenis. Akibatnya, pelaku dengan tiba-tiba menyerang korban menggunakan pisau berulang kali.

Baca Juga  Gunung Lewotobi Kembali Erupsi! Abu Capai 1.200 Meter, Warga Diminta Siaga

Usai melakukan perbuatan mengerikan tersebut, pelaku melarikan diri ke dalam hutan. Namun, upaya pelarian tersebut tidak berlangsung lama, karena polisi berhasil menangkapnya pada hari berikutnya.

Akibat perbuatannya, NG dihadapkan pada jeratan hukum Pasal 340 dengan Pasal 338 KUHP sebagai pasal subsider.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.