MEMO, Talaud: Kepolisian Kepulauan Talaud bersuara keras mengenai ancaman serius yang muncul dari konsumsi minuman keras.
Kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Kecamatan Beo Selatan menjadi bukti nyata bagaimana dampak negatif alkohol bisa merenggut akal sehat dan memicu tindakan kriminal.
Kapolres Kepulauan Talaud Beri Peringatan Serius Mengenai Bahaya Konsumsi Minuman Keras
Kapolres Kepulauan Talaud dengan tegas mengajukan permohonan kepada masyarakat Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, untuk menghentikan kebiasaan mengonsumsi minuman keras. Kepolisian merasa prihatin akan dampak yang sangat merugikan akibat kebiasaan ini.
“Kepada seluruh warga Kabupaten Kepulauan Talaud, kami merayu dan mengharapkan Anda untuk berhenti mengonsumsi minuman keras. Dampak dari minuman keras ini sungguh mengerikan dan bisa menyebabkan kerugian besar pada akal sehat,” tutur beliau kepada para jurnalis pada hari Jumat (11/8/2023).
Kasus Pembunuhan Terkait Minuman Keras: Pelaku Ditangkap dan Ancaman Hukumannya
Ketidakbaikan yang disebabkan oleh minuman keras, dalam banyak kasus, dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal yang sangat tidak terpuji. “Minuman keras memiliki potensi untuk merampas kesadaran seseorang,” tambahnya.
AKBP Muhammad Chaidir menegaskan bahwa pesan ini bukanlah hanya berasal dari pihak kepolisian semata. Ajakan untuk menghentikan kebiasaan ini merupakan suara bersama antara kepolisian dan Pemerintah Daerah.
Permohonan ini diungkapkan sebagai tindak lanjut dari kasus pembunuhan yang baru-baru ini terjadi di Desa Niampak, Kecamatan Beo Selatan, Kabupaten Kepulauan Talaud. Kejadian tersebut berawal ketika pelaku (dikenal sebagai NG) dan korban (dikenal sebagai PAM) sama-sama tengah mengonsumsi minuman keras.
Ketika dalam pengaruh alkohol, pelaku merasa tersinggung oleh perkataan korban yang secara tidak sopan merujuk padanya sebagai penyuka sesama jenis. Akibatnya, pelaku dengan tiba-tiba menyerang korban menggunakan pisau berulang kali.
Usai melakukan perbuatan mengerikan tersebut, pelaku melarikan diri ke dalam hutan. Namun, upaya pelarian tersebut tidak berlangsung lama, karena polisi berhasil menangkapnya pada hari berikutnya.
Akibat perbuatannya, NG dihadapkan pada jeratan hukum Pasal 340 dengan Pasal 338 KUHP sebagai pasal subsider.
Ancaman hukuman yang mungkin dijatuhkan termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau masa penjara hingga 15 tahun. Semua ini memberikan contoh konkret mengenai konsekuensi serius yang dapat timbul akibat perbuatan kejahatan yang terkait dengan minuman keras.
Masyarakat Diminta Waspada: Efek Mengerikan Minuman Keras Terbukti dalam Kasus Pembunuhan
Dalam konteks ini, Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Muhammad Chaidir, dengan tegas memperingatkan warga untuk menghentikan kebiasaan mengonsumsi minuman keras.
Bahkan, dalam kasus pembunuhan di Desa Niampak, pelaku dan korban yang sama-sama terpengaruh minuman keras terlibat dalam konflik fatal yang merenggut nyawa.
Pelaku yang dalam pengaruh minuman keras merasa tersinggung dan marah akibat suatu komentar, mengambil tindakan ekstrim dengan menikam korban secara berulang. Hal ini mempertegas bahaya minuman keras dalam merusak keseimbangan emosional dan mengarahkan individu pada tindakan kriminal yang tak terduga.
Pentingnya kesadaran akan konsekuensi tragis yang bisa timbul dari konsumsi minuman keras tidak bisa diabaikan.
Masyarakat di Kepulauan Talaud dan sekitarnya diingatkan untuk mengambil langkah bijak dan menghindari minuman keras demi menjaga kedamaian dan keselamatan bersama.